JAYAPURA - Identitas Kependudukan Digital atau IKD kini semakin sering dibahas seiring transformasi layanan administrasi kependudukan ke sistem digital. IKD merupakan informasi elektronik yang merepresentasikan data pribadi penduduk dalam aplikasi di perangkat seperti smartphone.
Berbeda dari KTP-el berbentuk kartu fisik, IKD menampilkan data identitas langsung di layar HP, sehingga warga tidak selalu perlu membawa dokumen fisik untuk kebutuhan verifikasi tertentu.
Definisi Singkat IKD
IKD adalah identitas kependudukan dalam format digital yang bisa diakses lewat aplikasi resmi. Sistem ini dilengkapi mekanisme keamanan berupa autentikasi PIN dan pengenalan wajah agar hanya pemiliknya yang bisa mengakses data di dalamnya.
Manfaat Memiliki IKD
- Akses informasi identitas cukup lewat HP, tanpa membawa dokumen fisik.
- Mengurangi risiko dokumen rusak atau hilang.
- Mempercepat verifikasi identitas di layanan yang sudah mendukung IKD.
- Ada lapisan keamanan tambahan lewat autentikasi PIN dan wajah.
Kenapa Semakin Penting?
Ditjen Dukcapil Kemendagri menyatakan bahwa mulai 1 Januari 2026, tautan lama untuk pemindaian QR Code dokumen kependudukan tidak berlaku lagi. QR Code hanya bisa dipindai lewat aplikasi IKD. Meski begitu, KTP-el fisik tetap sah sebagai dokumen identitas resmi — IKD hanya melengkapi, bukan menggantikan.
Syarat Aktivasi
- KTP-el atau data kependudukan yang sudah terdaftar.
- Nomor HP dan email yang aktif.
- Smartphone yang mendukung aplikasi IKD.
- Aplikasi IKD dari toko aplikasi resmi.
Cara Aktivasi
- Unduh aplikasi IKD di toko aplikasi resmi.
- Lakukan pendaftaran dan isi data kependudukan.
- Lengkapi nomor HP dan email aktif.
- Ikuti proses verifikasi, termasuk verifikasi wajah bila diminta.
- Datang ke kantor Dukcapil setempat bila diperlukan proses tatap muka.
- Setelah verifikasi berhasil, IKD siap dipakai.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah KTP-el fisik masih berlaku?
Masih. IKD hanya versi digital pelengkap, bukan pengganti KTP-el.
Apakah aktivasi dikenakan biaya?
Berdasarkan informasi resmi, aktivasi dilakukan lewat aplikasi Dukcapil tanpa disebut ada biaya, meski mekanisme layanan bisa berbeda tiap daerah.
Kesimpulan
IKD memberi kemudahan mengakses identitas lewat HP dan menjadi makin penting karena aturan QR Code kependudukan yang berubah mulai 2026. Warga yang belum aktivasi sebaiknya segera menyiapkan syarat dan mengikuti langkah aktivasi di atas.