TORAJA UTARA — Permohonan pindah tugas itu disampaikan langsung kepada Pemkab Toraja Utara. Frederik menyebut pengajuan yang masuk kebanyakan berkaitan dengan aksi kelompok separatis di wilayah Papua.
"Banyak ASN yang minta pindah tugas ke Toraja," kata Frederik saat dikonfirmasi detikSulsel, Sabtu (26/9/2016).
Data kepolisian yang dihimpun pemkab mencatat 13 warga Toraja tewas dalam serangan OPM selama periode 2021-2026. Angka itu menjadi pemicu kekhawatiran para ASN yang masih bertugas di Papua.
"Sampai saat ini banyak yang minta pindah karena merasa takut, terancam keselamatannya," ujarnya.
Insiden Sopir Travel di Wamena Picu Gelombang Permohonan
Gelombang permohonan pindah menguat setelah insiden yang menimpa Aris Sanda, sopir travel asal Toraja Utara yang tewas ditembak OPM di Wamena. Jenazah korban ditemukan dalam mobil yang terbakar di kawasan Danau Habema, Jayawijaya, Selasa (15/9) sekitar pukul 06.00 WIT.
Aris merupakan warga Tampan Bonga, Kecamatan Bangkelekila, Toraja Utara. Jenazahnya telah dimakamkan di kampung halamannya pada Rabu (23/9).
Semasa hidup, Aris dikenal sebagai sosok yang dekat dengan masyarakat Wamena. Profesinya sebagai sopir travel membuatnya kerap bersinggungan langsung dengan warga lintas wilayah.
Keselamatan Jadi Prioritas, Pemkab Pertimbangkan Permohonan
Pemkab Toraja Utara menyatakan masih mempertimbangkan permohonan pindah tersebut. Frederik menegaskan keselamatan dan keamanan masyarakat maupun ASN adalah prioritas utama.
Meski begitu, ada sejumlah faktor yang harus dihitung sebelum menerima ASN masuk. Penempatan kerja mesti memperhatikan analisis jabatan (Anjab), analisis beban kerja (ABK), dan rasio belanja pegawai.
"Kita mempertimbangkan permohonan dari yang bersangkutan tempat kerja saat ini dan membuat Anjab dan ABK tempat kerja yang dituju," ujarnya.
Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen APBD
Frederik menjelaskan ada ketentuan belanja pegawai pada APBD maksimal 30 persen. Rasio jumlah ASN yang ada di Toraja Utara mesti diperhitungkan lebih dulu sebelum menerima tambahan personel.
"Namun di sisi lain kita juga harus memperhitungkan rasio belanja pegawai yang ditetapkan pemerintah pusat maksimal 30% dari APBD sesuai ketentuan UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD," jelasnya.
Pemkab belum memutuskan berapa banyak permohonan yang akan disetujui. Proses penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi instansi asal dan instansi tujuan.
Pemkab Koordinasi dengan Instansi Asal di Papua
Frederik menyebut pemkab akan berkoordinasi dengan instansi tempat ASN bertugas saat ini. Koordinasi diperlukan agar perpindahan tidak mengganggu layanan publik di daerah asal.
Sejumlah ASN asal Toraja Utara diketahui bertugas di berbagai kabupaten di Papua, termasuk wilayah pegunungan yang dalam beberapa tahun terakhir rawan aksi kelompok separatis.
Pemkab Toraja Utara belum merinci jumlah pasti ASN yang mengajukan pindah. Frederik hanya menyebut jumlahnya banyak dan terus bertambah seiring meningkatnya kekhawatiran akan keselamatan.