JAYAPURA — Laporan yang diluncurkan di Dusun Sagu Ebha Hekhe, Kampung Sereh, Sentani, Kabupaten Jayapura, menyoroti praktik perizinan kehutanan yang menyasar wilayah adat. Sebanyak 14 perusahaan, baik pendatang baru maupun yang mengalami perubahan perizinan, tercatat mengantongi PBPH Multiusaha pada periode 2022–2023.
Grahat Nagara, peneliti hukum yang menyusun laporan tersebut, menilai ketimpangan relasi antara masyarakat adat, tanah, dan korporasi tidak selalu lahir dari kesengajaan individu. Menurut dia, ketimpangan itu berlangsung melalui aturan yang dibentuk dan dijalankan dengan bias politik-ekonomi.
Rasisme yang Melembaga Lewat Regulasi
Grahat menyebut bias politik dalam penyusunan aturan sebagai akar persoalan. Menurut dia, praktik itulah yang kemudian melahirkan apa yang disebutnya sebagai rasisme terinstitusional.
"Bias-bias politik itu yang kemudian menghasilkan apa yang kami sebut sebagai institutionalized racism atau rasisme yang terinstitusional," kata Grahat.
Dampaknya, lanjut dia, bukan sekadar hilangnya tanah masyarakat adat. Pemiskinan dan kerusakan lingkungan turut mengancam sumber penghidupan warga setempat.
Dalam sistem ekonomi ekstraktif, beban sosial dan lingkungan tersebut justru diperlakukan sebagai eksternalitas. Artinya, biaya kerusakan tidak dihitung sebagai tanggungan pihak yang mengambil manfaat dari hutan.
Regulasi yang Jadi Pintu Masuk Ekspansi
Pengantar laporan Pusaka mengaitkan perkembangan perizinan kehutanan dengan sejumlah regulasi. Di antaranya pembaruan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Pusaka menilai kebijakan tersebut berpotensi mengabaikan hak masyarakat adat atas tanah dan hutan mereka. Partisipasi warga dalam pengambilan keputusan berisiko hanya menjadi formalitas, sementara kepentingan pemanfaatan hutan lebih diutamakan.
Grahat mencontohkan proyek Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) sebagai gambaran persoalan pembangunan di Papua. Menurut dia, pembangunan tidak otomatis menghasilkan kesejahteraan apabila kebijakannya masih bertumpu pada pola pikir yang mengabaikan kepentingan masyarakat setempat.
Kerusakan Hutan Ancam Pangan dan Pengobatan Tradisional
Kerusakan lingkungan, kata Grahat, dapat mengancam ketahanan pangan dan kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan hidup. Hutan yang rusak berisiko menghilangkan sumber pangan serta bahan-bahan yang digunakan warga untuk pengobatan tradisional.
Karena itu, ia menilai pemerintah perlu mengubah pendekatan pembangunan secara mendasar. Perubahan tidak cukup dilakukan dengan memperbaiki aturan, tetapi juga harus menyentuh cara pandang pemerintah dalam menentukan arah pembangunan di Papua.
Grahat juga mengkritik pendekatan yang mengutamakan pengamanan wilayah dan militerisme. Menurut dia, pendekatan tersebut tidak akan menyelesaikan persoalan ketimpangan dan rasisme yang telah melembaga melalui kebijakan maupun praktik birokrasi.
"Pembangunan Papua saya pikir harus bekerja melampaui itu, bahkan mendefinisikan ulang sebenarnya pembangunan untuk masyarakat Papua itu seharusnya seperti apa," ujar Grahat.
Ia menyarankan pemerintah menanyakan langsung kepada masyarakat Papua mengenai bentuk pembangunan yang mereka butuhkan. Model pembangunan dari daerah lain, menurut dia, tidak bisa diterapkan tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan kehidupan masyarakat setempat.
Walhi Papua: Oligarki dan Korporasi Mengancam Ruang Hidup
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Papua, Maikel Primus Peuki, menyoroti ekspansi kepentingan korporasi dan oligarki yang mengancam ruang hidup masyarakat adat. Ancaman itu datang melalui deforestasi dan eksploitasi sumber daya alam.
Menurut Maikel, kecenderungan tersebut berlangsung sejak masa pascakolonial hingga sekarang. Kepentingan kapitalisme, oligarki, dan korporasi kian menguat dalam pembangunan di Papua.
"Kalau membangun Papua, pembangunan yang ada di Papua itu berdampak langsung kepada masyarakat adat. Mulai dari proses perencanaan, keterlibatan, itu dilakukan oleh pihak-pihak yang mau membangun di Papua," kata Maikel.
Ia membedakan pembangunan yang benar-benar ditujukan untuk masyarakat Papua dengan pembangunan yang hanya berlangsung di wilayah Papua. Sejumlah proyek strategis nasional (PSN), perkebunan kelapa sawit, dan pertambangan perlu dilihat dari siapa yang memperoleh keuntungan serta sejauh mana masyarakat adat dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
Maikel menilai pembangunan yang lebih mengutamakan kepentingan korporasi dapat memperbesar ketimpangan yang dialami masyarakat adat. Padahal, masyarakat adat memiliki hak konstitusional dan dasar hukum yang semestinya menjadi pertimbangan dalam pengelolaan hutan serta tanah adat.
Ia merujuk pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, ketentuan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 mengenai hutan adat. Menurut Maikel, pengakuan hukum tersebut belum tercermin secara memadai dalam kebijakan pembangunan yang berjalan.
Walhi Papua mendorong agar masyarakat adat dilibatkan sejak tahap perencanaan. Nilai, identitas, dan potensi ekonomi masyarakat adat, menurut Maikel, perlu menjadi dasar dalam setiap keputusan pembangunan di Papua.