SENTANI — Polemik lelang agunan yang melibatkan BRI Kantor Cabang Sentani akhirnya mendapat klarifikasi resmi. Pemimpin BRI Branch Office Sentani, Slamet Widodo, menegaskan bahwa proses lelang telah mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku.
"Pelaksanaan lelang agunan dimaksud telah dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Slamet dalam keterangan resminya, Kamis (18/6/2026).
Menanggapi keberatan pemenang lelang, BRI tidak tinggal diam. Slamet menyebut pihaknya telah mengambil langkah klarifikasi dan koordinasi dengan instansi terkait untuk memperoleh kejelasan atas objek yang dipermasalahkan.
"BRI telah melakukan berbagai langkah klarifikasi dan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kantor Pertanahan Kota Jayapura, KPKNL Jayapura, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)," jelasnya.
Dalam setiap proses penyelesaian kredit maupun pelaksanaan lelang, BRI mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi. Slamet menambahkan, komitmen menjalankan proses bisnis secara profesional dan sesuai regulasi menjadi prioritas.
Setiap tahapan penyelesaian kredit bermasalah dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap hak-hak para pihak. Ia menegaskan, BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking) serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Melalui klarifikasi ini, BRI berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang terkait proses lelang agunan. Langkah koordinasi dengan instansi vertikal seperti KPKNL dan BPN dinilai penting untuk memastikan tidak ada celah hukum dalam pelaksanaan lelang.