SORONG — Tanah ulayat seluas seribu hektare yang menjadi lokasi proyek bandar antariksa di Biak dinyatakan tidak akan pernah diserahkan oleh pemilik hak adat. Mananwir Sub Warbon, Marthen Abrauw, menegaskan pihaknya menolak segala bentuk kesepakatan yang mengatasnamakan masyarakat adat tanpa persetujuan langsung dari pemilik tanah.
“Jangan ada pihak yang mengatasnamakan masyarakat adat jika pemilik tanah sendiri tidak pernah memberikan persetujuan,” tegas Marthen dalam pernyataan resmi yang diterima Suara Papua, Sabtu (13/6/2026).
Tanah Adat Bukan Barang Dagangan
Marthen menyebut tanah seluas 1.000 hektare itu merupakan wilayah hidup yang menjadi sumber penghidupan keluarga besar Abrauw dan Rumander. Di dalamnya terdapat hutan yang memberi makan dan laut yang menjadi dapur keluarga.
“Tanah ini bukan barang dagangan. Tanah ini warisan leluhur yang harus kami jaga untuk anak cucu kami,” ujarnya.
Menurut Marthen, keputusan mengenai tanah adat berada di tangan pemilik hak ulayat, bukan di tangan pemerintah, investor, maupun lembaga negara. Ia menegaskan, jangan ada pihak yang memutuskan nasib tanah adat hanya dari ruang rapat.
Proses Dinilai Sepihak, Lembaga Adat Angkat Bicara
Lembaga Adat Suku Biak, Kainkain Karkara Byak, menilai pemerintah daerah dan BRIN menjalankan proses secara sepihak tanpa persetujuan masyarakat adat pemilik hak ulayat di Kampung Saukobye (Warbon), Distrik Biak Utara. Kepala Suku Besar Biak, Apolos Sroyer, menegaskan proses yang berjalan tidak menghormati etika dan adat istiadat setempat.
“Kami mengingatkan Bupati Biak Numfor agar memahami sejarah tanah ini dan menghormati nilai leluhur. Jangan main-main dengan adat,” kata Apolos, Jumat (12/6/2026).
Apolos menambahkan, Marga Abrauw dan Rumander sebagai pemilik utama tanah ulayat hingga kini belum memberikan persetujuan. Penolakan ini, kata dia, bukan sikap baru. Surat pernyataan penolakan para Mananwir Biak telah disampaikan sejak 2019 di Anggopi, dan diperkuat keputusan Sidang Klasis GKI Biak Utara periode 2018–2019.
MoU Tidak Bisa Hapus Hak Ulayat
Aksi pemalangan yang dilakukan masyarakat adat Warbon menjadi sinyal keras bahwa pembangunan yang mengabaikan persetujuan pemilik tanah berpotensi memicu konflik baru di Biak. Dengan berdirinya palang adat di pintu masuk Kampung Warbon, masyarakat kembali menegaskan bahwa tanah adat bukan objek yang bisa diputuskan dari ruang rapat.
LBH Papua turut menyoroti agenda sosialisasi yang dinilai tidak melibatkan pemilik hak ulayat secara langsung. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Biak Numfor maupun BRIN terkait penolakan masyarakat adat Warbon.