MANOKWARI — DPP INKINDO Papua Barat menilai pemberdayaan konsultan lokal bukan sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak agar pelaku usaha di daerah tidak menjadi penonton di wilayahnya sendiri. Organisasi ini secara khusus menyoroti masih adanya ketimpangan dalam pelibatan perusahaan konsultan lokal pada paket pekerjaan yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Ketua Umum DPP INKINDO Papua Barat, Ir. Marwan P.Z., menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak kehadiran konsultan dari luar daerah. Namun, ia mendesak adanya keadilan melalui skema kerja sama yang nyata.
"Kami tidak menolak konsultan dari luar, tetapi kami menuntut keadilan. Berdayakan konsultan lokal Papua Barat melalui skema JO/KSO yang nyata. Kami ingin konsultan Papua Barat naik kelas. Jangan hanya jadi penonton di negeri sendiri," tegas Marwan saat membuka Rakerprov di sekretariat DPP INKINDO Papua Barat.
Menurut Marwan, jasa konsultansi merupakan bagian tak terpisahkan dari keberhasilan pembangunan. Produk seperti studi kelayakan, perencanaan teknis, Detail Engineering Design (DED), hingga pengawasan dinilai punya peran vital dalam mendukung visi dan misi pemerintah daerah.
INKINDO Papua Barat meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) selaku dewan pembina jasa konstruksi untuk membuka ruang komunikasi dan mendukung keterlibatan konsultan lokal. Hal ini dinilai perlu disosialisasikan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Organisasi ini juga mendesak seluruh proses pengadaan jasa konsultansi dilakukan secara terbuka dan akuntabel melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) sesuai aturan berlaku. Selain itu, pemerataan pekerjaan menjadi sorotan karena kemampuan satu perusahaan dinilai terbatas jika harus menangani banyak proyek sekaligus.
Dalam hal pembiayaan, OPD diminta mengikuti standar nasional biaya remunerasi atau billing rate yang berlaku. Biaya tenaga ahli harus diberikan secara profesional sesuai Pedoman Standar Minimal Tahun 2026 yang ditetapkan pemerintah pusat dan INKINDO.
Tidak hanya berhenti di proyek APBD, INKINDO Papua Barat mendesak pimpinan balai dan satuan kerja seperti BWS, BPJN, Cipta Karya, dan SNVT Perumahan untuk memberikan ruang bagi konsultan lokal pada paket pekerjaan APBN. Skema Joint Operation (JO) atau Kerja Sama Operasi (KSO) dinilai sebagai jalan keluar yang memiliki landasan hukum kuat.
Desakan ini merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Perpres Nomor 17 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman HPS Jasa Konsultansi.
INKINDO Papua Barat berharap penerapan regulasi afirmasi tersebut berjalan nyata dan berkelanjutan, sehingga perusahaan jasa konsultansi lokal memiliki kesempatan lebih besar untuk berkembang dan mengambil bagian dalam pembangunan di tanah Papua Barat.