SORONG — Kepala Riset dan Inovasi Bapperida Papua Barat Daya, Frengky Albert R.M. Saa, menyatakan bahwa konflik agraria di provinsi baru ini tidak bisa lagi diselesaikan dengan pendekatan administratif semata. Akar masalahnya, kata dia, terkait erat dengan pengelolaan sumber daya alam, pengakuan wilayah adat, dan dinamika pembangunan yang kerap memicu gesekan.
Konflik Berakar dari Lemahnya Pengakuan Wilayah Adat
Menurut Saa, investasi di sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan infrastruktur seringkali menimbulkan sengketa antara pemerintah, perusahaan, dan komunitas hukum adat. “Masyarakat adat di Papua Barat Daya memiliki ikatan historis, spiritual, dan sosial yang kuat dengan tanah ulayat. Tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi identitas budaya dan warisan leluhur,” ujarnya di Sorong, Rabu (19/2/2025).
Ia menambahkan, ketika lahan diambil alih tanpa persetujuan masyarakat adat, konflik yang muncul tidak hanya menyangkut hak kepemilikan, tetapi juga martabat, eksistensi budaya, dan rasa keadilan masyarakat adat.
Pemetaan Partisipatif: Warga Adat Jadi Perencana
Pemetaan partisipatif dinilai mampu menjembatani kesenjangan antara sistem administrasi negara dan sistem tenurial adat yang telah berlangsung turun-temurun. Melalui pendekatan ini, masyarakat adat dilibatkan langsung dalam mengidentifikasi batas kampung, hutan adat, situs sakral, serta sumber penghidupan seperti sungai, kebun sagu, dan area perburuan.
“Dengan peta wilayah adat yang partisipatif, potensi konflik akibat klaim sepihak bisa diminimalkan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama para pihak,” jelas Saa.
Teknologi Geospasial Jadi Senjata Baru Pemetaan Adat
Saa mengakui bahwa teknologi geospasial membuka peluang besar untuk memperkuat pemetaan partisipatif di Papua Barat Daya. Penggunaan GPS, drone, citra satelit, dan aplikasi Sistem Informasi Geografis (SIG) dapat membantu komunitas adat menghasilkan peta wilayah yang lebih akurat. Dokumen ini nantinya bisa menjadi lampiran dalam pengakuan hak atas tanah adat.
Ia mendorong keterlibatan pemuda Papua dalam teknologi pemetaan sebagai langkah penting untuk mentransformasi pengetahuan adat ke dalam format digital yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
Dukungan Multi-Pihak dan Tantangan yang Mengintai
Keberhasilan pemetaan partisipatif, menurut Saa, bergantung pada kolaborasi banyak pihak. Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memberikan legitimasi kebijakan melalui peraturan daerah, pengakuan kampung adat, dan integrasi peta wilayah adat ke dalam tata ruang daerah. Akademisi dan lembaga riset dapat berkontribusi dalam pendampingan teknis dan pengembangan kapasitas masyarakat.
Namun, Saa mengakui masih ada sejumlah tantangan. Keterbatasan sumber daya manusia, pendanaan yang tidak memadai, dan konflik kepentingan antara para pemangku kepentingan masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. “Pemetaan partisipatif adalah alat strategis untuk memastikan suara masyarakat adat terakomodasi dalam proses pembangunan daerah,” pungkasnya.