JAYAPURA — Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, secara resmi mengusulkan pencabutan Perdasi Nomor 1 Tahun 2010 yang telah diubah melalui Perdasi Nomor 5 Tahun 2017. Regulasi lama itu selama ini menjadi dasar hukum penyediaan dana cadangan untuk membiayai kebutuhan besar yang tidak bisa dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
Alasan Fiskal: Ruang Anggaran Terbatas, Dana Mengendap
Dalam sambutannya di hadapan anggota DPR Papua, Gubernur Fakhiri menjelaskan bahwa struktur APBD dari tahun 2024 hingga 2026 menunjukkan ruang fiskal daerah yang masih sempit. Sementara itu, dana cadangan yang sudah dibentuk justru tidak bisa dimanfaatkan secara optimal karena terikat ketentuan Perdasi yang berlaku.
“Akibatnya, sebagian sumber daya keuangan daerah masih tersimpan dan belum dapat digunakan secara fleksibel untuk menjawab kebutuhan pembangunan yang terus berkembang,” ujar Gubernur Fakhiri.
Regulasi Baru Lebih Ketat, BPK Beri Catatan
Gubernur menegaskan bahwa saat ini sudah ada regulasi yang lebih komprehensif, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Aturan baru itu mengatur mekanisme pembentukan, pengelolaan, hingga pencairan dana cadangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.
Usulan pencabutan ini juga mempertimbangkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut Gubernur, BPK menilai keberadaan dana cadangan tidak lagi sejalan dengan semangat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang berorientasi pada percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dana Akan Dikembalikan ke Kas Daerah untuk Program OAP
Jika Perdasi dicabut, Gubernur Fakhiri berharap dana cadangan dapat dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah dan dikelola melalui mekanisme APBD. Anggaran tersebut rencananya akan dialokasikan secara lebih efektif untuk mendukung pelayanan dasar, pembangunan daerah, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengurangan kesenjangan pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan, khususnya bagi Orang Asli Papua (OAP).
“Pemerintah saat ini menghadapi berbagai kebutuhan pendanaan untuk mendukung pelayanan dasar, pembangunan daerah, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengurangan kesenjangan pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua,” kata Gubernur Fakhiri.
Pembahasan di DPR Papua: Target Kebijakan Baru
Gubernur meminta agar pembahasan usulan ini berjalan secara objektif, konstruktif, dan dalam semangat kemitraan antara DPR Papua dan Pemerintah Provinsi Papua. “Sehingga menghasilkan kebijakan yang semakin memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus mempercepat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua,” tutupnya.