PAPUA — Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan isi brankas yang ditemukan di rumah tersebut, Kamis (9/7/2026). Setelah dibuka paksa, penyidik mendapati tujuh koper yang menyimpan kekayaan luar biasa.
"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian US$ 4.767.300. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian Rp 100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar," kata Totok kepada wartawan.
Tiga Kasus Korupsi yang Diusut
Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan tiga dugaan perkara besar. Pertama, dugaan korupsi terkait pemadaman listrik (blackout) batu bara di PLN. Kedua, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri pada periode 2020-2025. Ketiga, dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode yang sama.
Penyidik juga mendalami dugaan TPPU yang berkaitan dengan ketiga perkara tersebut. Kekayaan yang disita diduga merupakan hasil dari praktik korupsi yang tengah diusut.
Foto Keluarga Ikut Disita
Selain emas dan uang tunai, penyidik menyita dokumen, telepon genggam, dan beberapa foto keluarga. Barang-barang itu diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik sah barang yang berada dalam brankas.
Totok memastikan seluruh barang bukti akan disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Belum Ada Tersangka
Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Totok menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik," ujarnya.
Saat ditanya soal identitas pemilik rumah, Totok belum memberikan jawaban pasti. Ia juga belum menjelaskan secara rinci perkara yang berkaitan dengan penggeledahan tersebut. Menurut Totok, penjelasan lengkap akan disampaikan setelah seluruh rangkaian penyidikan selesai.