TELUK BINTUNI — Ratusan warga adat Suku Sumuri dari marga Ateta memadati halaman Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Teluk Bintuni, Senin lalu. Mereka membawa patok milik perusahaan perkebunan sawit PT BSP dan sebuah Salib Merah, yang kemudian ditanam di depan pintu masuk kantor sebagai simbol perlawanan.
Mengapa HGU PT BSP Dipertanyakan?
Kepala Marga Ateta, Benidiktus Ateta, mengenakan pakaian adat Suku Sumuri. Di hadapan massa dan jajaran BPN, ia mempertanyakan dasar hukum penerbitan ribuan sertifikat HGU untuk PT BSP. “Saya hanya ingin tahu siapa yang memberikan rekomendasi sehingga diterbitkan sertifikat sebanyak itu,” katanya.
Ia menegaskan, kekayaan alam tanah adat Suku Sumuri telah membangun Kabupaten Teluk Bintuni dan menyumbang pendapatan bagi pemerintah pusat. Namun masyarakat setempat tidak merasakan dampaknya. “Jalan berlumpur tanpa perbaikan, hasil kelapa sawit masyarakat membusuk. Tolong hargai kami,” ujarnya.
Sejarah Panjang Sengketa Lahan Sejak 1997
Pemuda adat Suku Sumuri, Dion Ateta, mengungkapkan akar masalah. Rekomendasi sepihak dari kepala distrik pada 1997 diberikan kepada PT Varita Maju Utama, yang kini sudah tidak beroperasi. Pengalihan aset ke PT BSP tidak sesuai prosedur dan tanpa sepengetahuan marga Ateta.
“Ini sertifikat cacat hukum. Dari awal tidak ada rekomendasi masyarakat adat. Kita harus luruskan agar tidak meneruskan kesalahan,” tegas Dion.
Ia menjelaskan, pelepasan lahan seluas 32 ribu hektare itu dilakukan tanpa persetujuan kepala marga selaku pemilik hak ulayat. Dion berharap Satuan Tugas (Satgas) PKH bentukan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 bekerja jujur dan bertanggung jawab mengusut tuntas kasus ini.
Tuntutan Warga: Pembatalan HGU hingga Usut Oknum BPN
Dalam aksinya, massa membacakan tuntutan yang diserahkan kepada Kepala BPN Teluk Bintuni, Hendri S Paru. Poin utama meliputi:
- Pembatalan HGU 1, 2, dan 3 untuk PT BSP karena cacat hukum.
- Kejelasan batas-batas wilayah yang diusulkan untuk perluasan HGU.
- Transparansi terkait 2.474 sertifikat yang diterbitkan BPN kepada PT BSP.
- Pengusutan oknum BPN Kabupaten Teluk Bintuni yang mengeluarkan sertifikat tanpa pelepasan tanah adat.
- Sosialisasi terbuka sebelum proses perluasan HGU dilakukan.
Massa juga membentangkan spanduk bertuliskan “Satgas BPH Bentukan Prabowo Tumpul, Masyarakat Adat Berjuang sendiri” dan “Batalkan HGU PT Borneo dari tanah Sumuri, usut tuntas Korupsi SDA PT BSP dan Elite pejabat”.
Setelah berorasi, massa menanam Salib Merah di samping pintu masuk Kantor BPN Teluk Bintuni. Simbol perlawanan atas penyerobotan tanah adat itu masih berdiri hingga berita ini diturunkan. Belum ada pernyataan resmi dari PT BSP maupun pemerintah daerah.