Pencarian

Identifikasi Pemilik Lahan Adat di Papua Nugini Masih Jadi Kendala Proyek Sumber Daya, Konsultan Ungkap Tiga Tantangan Utama

Rabu, 15 Juli 2026 • 11:18:01 WIB
Identifikasi Pemilik Lahan Adat di Papua Nugini Masih Jadi Kendala Proyek Sumber Daya, Konsultan Ungkap Tiga Tantangan Utama
Klaim kepemilikan lahan adat yang tumpang tindih menjadi tantangan utama dalam proyek sumber daya di Papua Nugini.

Dr. Kamaeta menjelaskan bahwa persoalan identifikasi pemilik lahan ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan menyangkut legitimasi sosial dan hukum adat yang kompleks. “Ada beberapa proyek yang telah kami tangani, dengan masalah kehutanan yang muncul, dan kemudian mencoba membawa masalah kehutanan ke dalam bisnis minyak dan gas dapat menjadi tantangan, dan bagaimana Anda menavigasi dan mencoba menanganinya,” katanya dalam forum tersebut, seperti dikutip Jubi Papua.

Klaim Klan, Warisan Proyek Lama, dan Tekanan Penduduk

Menurut Dr. Kamaeta, tantangan pertama adalah klaim kepemilikan lahan yang tumpang tindih. Ia mengamati bahwa luas lahan cenderung mengecil seiring waktu, dan kelompok masyarakat mulai menjauh dari klan utama kemudian terpecah menjadi garis keturunan atau klan berbasis keluarga yang lebih kecil. “Banyak dari mereka muncul di media dan mencoba memberi tahu kami bahwa kami tidak diakui atas semua itu,” katanya.

Selain itu, masalah warisan dari proyek sumber daya sebelumnya juga menjadi beban. Ketidakpuasan atau sengketa yang belum terselesaikan dari proyek pertambangan atau kehutanan di masa lalu terbawa ke proyek baru, terutama di sektor migas. Faktor ketiga adalah pertumbuhan penduduk dan kelangkaan sumber daya, yang semakin mempersempit ruang negosiasi dan memperumit peta kepemilikan adat.

Regulasi Tanah Adat: Antara UU Pertanahan dan RUU Tanah Adat

Dr. Kamaeta menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi. Ia menambahkan bahwa karena Rancangan Undang-Undang (RUU) Tanah Adat saat ini sedang dalam tahap formalisasi, sangat penting untuk meninjau kembali Undang-Undang Pertanahan yang sudah ada. “Kedua undang-undang tersebut harus sinkron dan saling mendukung agar lebih sesuai dengan tujuannya dalam hal identifikasi pemilik tanah dan/atau klan,” tegasnya.

Di PNG, tanah adat diakui dan dilindungi oleh Konstitusi Negara Merdeka PNG 1975. Kepemilikan tanah tidak bisa diambil alih secara sewenang-wenang kecuali melalui dua cara: kesepakatan dengan pemilik tanah atau pengambilalihan paksa oleh negara dalam kondisi yang sangat ketat. Proses akuisisi lahan untuk bisnis pun melibatkan berbagai kementerian, mulai dari Departemen Pertanahan dan Perencanaan Tata Ruang (DLPP) hingga Menteri Pertambangan serta Menteri Perminyakan dan Energi, tergantung pada jenis proyeknya.

Generasi Mendatang Jadi Kunci Pembagian Manfaat

Dalam forum yang sama, Dr. Kamaeta juga menekankan pentingnya mempertimbangkan generasi mendatang dalam setiap negosiasi proyek. “Generasi mendatang adalah hal lain yang diminta untuk saya bahas lebih detail. Saya rasa generasi mendatang benar-benar salah satu yang paling penting, yang dalam proyek pertambangan telah ditangani melalui negosiasi MOA (Memorandum of Agreement), dalam hal pembagian manfaat,” ujarnya. SERACS Ltd, perusahaan konsultan yang berbasis di Port Moresby, mengkhususkan diri dalam antropologi terapan dan penelitian sosial di PNG, menilai bahwa tanpa peta sosial yang jelas, risiko sengketa lahan di masa depan akan terus menghantui investasi sumber daya alam di negara tersebut.

Bagikan
Sumber: jubi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks