PAPUA — Kepastian kapan konsumen menikmati potongan harga itu masih menggantung. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan jajarannya telah menyiapkan seluruh aspek pelaksanaan. Namun, eksekusi di lapangan belum bisa dimulai sebelum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbit.
"Kita tunggu ininya ya, PMK-nya ya. Tunggu PMK-nya," ujar Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8/2026).
Kewenangan Penerbitan Berada di Tangan Kemenkeu
Agus menegaskan penerbitan regulasi itu sepenuhnya domain Kementerian Keuangan. Kemenperin, sebagai kementerian teknis, hanya bisa menunggu dan menyesuaikan diri setelah aturan main final keluar.
Hingga kini, belum ada kepastian jadwal kapan beleid tersebut diteken. Konsekuensinya, tenggat program yang sempat dirancang untuk tahun ini pun menjadi tidak pasti.
Skema dan Dampak yang Ditunggu Pelaku Usaha
Insentif ini dirancang menekan harga beli kendaraan listrik roda dua yang selama ini menjadi penghalang utama adopsi massal. Potongan Rp5 juta diharapkan mendorong penjualan dan mempercepat target elektrifikasi kendaraan di Indonesia.
Bagi produsen dan calon konsumen, ketiadaan PMK berarti proses pengajuan subsidi belum bisa berjalan. Sementara itu, jaringan dealer dan lini produksi pabrikan motor listrik sudah bersiap menyambut lonjakan permintaan begitu regulasi diteken.
Keterlambatan penerbitan aturan ini berpotensi menggeser target penjualan industri. Pelaku usaha berharap Kemenkeu segera menerbitkan PMK agar momentum pertumbuhan pasar kendaraan listrik di dalam negeri tidak hilang.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan konversi dan penjualan motor listrik baru berjalan masif pada tahun ini. Namun, tanpa kepastian regulasi, realisasi di lapangan dipastikan molor dari jadwal yang direncanakan.