PAPUA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan aturan baru mengenai pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.
Aturan ini dilengkapi dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026. Keduanya menggantikan ketentuan sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025.
Apa Saja Perubahan dalam Aturan Baru PIP?
Perubahan pertama, PIP diperluas ke jenjang pendidikan prasekolah atau Taman Kanak-Kanak (TK) mulai tahun ajaran 2026/2027. Sebelumnya, program ini hanya menjangkau jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Perubahan kedua, SK nominasi dan SK pemberian tidak lagi digunakan dalam proses penetapan penerima bantuan. Sebagai gantinya, satuan pendidikan diberikan kewenangan untuk mengusulkan murid calon penerima PIP secara langsung.
Perubahan ketiga, batas usia penerima diperluas. Jika sebelumnya PIP ditujukan bagi murid berusia 6 tahun hingga 21 tahun, kini penerima dapat berusia mulai 5 tahun sampai sebelum 22 tahun.
Siapa yang Berhak Menerima PIP Dikdasmen?
Sasaran penerima PIP Dikdasmen mencakup murid mulai jenjang prasekolah hingga SMA/SMK/SLB dan pendidikan kesetaraan. Informasi mengenai kriteria penerima selengkapnya dapat diakses melalui laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen.
Besaran Bantuan PIP
Besaran bantuan sosial PIP Pendidikan Dasar dan Menengah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 2026 tentang Besaran Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.
Rincian nominal per jenjang pendidikan dapat dilihat langsung dalam Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026 tersebut. Informasi lengkap mengenai besaran bantuan dapat diakses melalui kanal resmi Puslapdik Kemendikdasmen.
Bagaimana Cara Mengajukan PIP?
Dalam aturan terbaru, satuan pendidikan memiliki kewenangan mengusulkan murid calon penerima PIP secara langsung. Murid atau orang tua dapat menghubungi pihak sekolah untuk mengetahui mekanisme pengusulan yang berlaku.
Proses penetapan penerima tidak lagi melalui SK nominasi dan SK pemberian seperti pada ketentuan sebelumnya. Informasi lebih lanjut mengenai tahapan pengajuan dapat diakses melalui laman Puslapdik Kemendikdasmen.
Jadwal Pencairan dan Informasi Resmi
Informasi mengenai jadwal pencairan, tahapan, dan bank penyalur PIP dapat diakses melalui kanal resmi Puslapdik Kemendikdasmen. Pastikan seluruh informasi diperoleh dari sumber resmi agar tidak keliru.
Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan kelancaran pencairan bantuan dengan meminta imbalan. Seluruh proses PIP tidak dipungut biaya.