Pencarian

DJP Kejar Sisa Pajak Rp750 Triliun, Incar Digital hingga Tambang

Minggu, 11 Oktober 2026 • 13:06:31 WIB
DJP Kejar Sisa Pajak Rp750 Triliun, Incar Digital hingga Tambang
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan capaian penerimaan pajak hingga 30 September 2026 dalam konferensi pers APBN KiTa.

PAPUA — Direktorat Jenderal Pajak mengejar sisa penerimaan Rp750 triliun hingga akhir 2026 untuk memenuhi target APBN Rp2.357 triliun. Realisasi per 30 September 2026 baru Rp1.607 triliun atau 68,2 persen, sehingga kuartal IV jadi penentu. Sektor digital, pertambangan, dan migas masuk bidikan untuk menutup kekurangan itu.

Paragraf pembuka: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan capaian penerimaan hingga 30 September 2026 tumbuh 24,1 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Angka itu disampaikannya dalam konferensi pers APBN KiTa, yang dikutip pada Minggu (11/10/2026). Meski pertumbuhannya tergolong tinggi, jarak menuju target tahunan masih lebar dan harus dikejar dalam tiga bulan terakhir.

Beban Rp750 Triliun di Kuartal IV

Dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357 triliun, DJP sudah mengantongi Rp1.607 triliun sampai akhir September. Artinya, sekitar Rp750 triliun masih harus diemban hingga Desember.

Bimo menyebut sisa itu sebagai beban yang "masih harus kami emban sesuai dengan target". Porsi yang sudah tercapai setara 68,2 persen dari sasaran setahun, sehingga seluruh instrumen penerimaan perlu digenjot pada kuartal IV.

Pertumbuhan 24,1 persen secara akumulasi memang memberi ruang optimisme. Namun basis penerimaan yang belum tergarap maksimal membuat DJP tidak bisa hanya mengandalkan pola penerimaan rutin.

Data Perpajakan Jadi Senjata Utama

Langkah pertama yang disiapkan DJP adalah integrasi basis data perpajakan. Integrasi ini dipakai untuk memperkuat pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang belum patuh.

DJP juga membidik potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap maksimal. Harapannya, kepatuhan wajib pajak naik sekaligus basis penerimaan negara melebar.

Perdagangan digital, pertambangan, serta minyak dan gas bumi masuk daftar sektor potensial yang akan digarap lebih agresif. Ketiganya dinilai punya nilai transaksi besar namun kontribusi pajaknya belum sepadan.

Pajak Transaksi Digital hingga Diskon Sanksi

Sejumlah instrumen kebijakan disiapkan untuk menambal kekurangan. DJP akan memungut pajak atas transaksi digital luar negeri, memperkuat Pajak Penghasilan lewat skema perdagangan berbasis marketplace, serta memberi insentif berupa pengurangan sanksi administratif perpajakan.

Kombinasi penindakan dan insentif ini menyasar dua sisi sekaligus: wajib pajak yang belum melapor, dan mereka yang menunda kewajiban karena terbebani sanksi.

Bagi pelaku usaha digital, aturan pemungutan pajak transaksi luar negeri berarti platform asing yang selama ini beroperasi di Indonesia masuk ke dalam jaring penerimaan. Sementara pedagang di marketplace lokal akan lebih ketat dipantau kewajiban PPh-nya.

Penutup: Sisa Rp750 triliun dalam tiga bulan bukan pekerjaan ringan, apalagi di tengah perlambatan yang biasa terjadi menjelang akhir tahun. Keberhasilan DJP mengejar sektor digital dan tambang akan menentukan apakah target APBN 2026 terpenuhi atau pemerintah perlu menyesuaikan proyeksi defisitnya.

Follow jayapuraonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: ekbis.sindonews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks