PAPUA — Kementerian PANRB memimpin rapat pematangan kelembagaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) guna memperjelas pembagian kewenangan dengan Kementerian ATR/BPN. Rapat yang digelar Jumat (9/10) itu membahas organisasi, sumber daya manusia, hingga tugas pokok dan fungsi badan baru bentukan UU Pengaturan Reforma Agraria tersebut.
Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menegaskan rapat tersebut membahas penataan organisasi dan kewenangan BRAN, termasuk koordinasinya dengan kementeriannya. Menurut dia, tujuan utamanya adalah memperjelas pembagian tugas antarlembaga.
Rapat dipimpin langsung oleh Menteri PANRB Rini Widyantini dan dihadiri Kepala BRAN Dedi Prasetyo. Pembahasan mencakup sumber daya manusia, tugas pokok dan fungsi, serta tujuan BRAN sebagai bagian dari penyelarasan peran pemerintah dalam pelaksanaan Reforma Agraria.
Kewenangan BRAN Menurut UU Pengaturan Reforma Agraria
Berdasarkan UU Pengaturan Reforma Agraria, BRAN bertugas mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria. Badan ini dapat melakukan perencanaan, menyusun peta jalan, menetapkan lokasi prioritas Reforma Agraria, serta memverifikasi objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.
Sejumlah kewenangan itu bersinggungan langsung dengan tugas Kementerian ATR/BPN yang selama ini menangani pertanahan dan tata ruang. Karena itu, pemerintah menilai perlu ada garis batas yang jelas sejak awal pembentukan lembaga.
Alasan Pembagian Peran Harus Diperjelas
Ossy menyebut dengan mematangkan pembagian peran, koordinasi antara BRAN dan kementerian terkait diharapkan berjalan lebih terarah. Ia menekankan kejelasan hubungan kerja menjadi syarat agar pelaksanaan Reforma Agraria berjalan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing lembaga.
Rapat di Kementerian PANRB menjadi bagian dari rangkaian pembahasan kelembagaan BRAN yang baru dibentuk sebagai tindak lanjut UU Pengaturan Reforma Agraria. Pemerintah belum mengungkap tenggat final penataan organisasi badan tersebut.
Bagi pelaku usaha dan pemegang hak atas tanah, kejelasan kewenangan BRAN menentukan kepastian proses penyelesaian sengketa agraria ke depan. Selama tumpang tindih kewenangan belum tuntas, pelaksanaan Reforma Agraria berpotensi berjalan lambat di lapangan.