Pencarian

KPK Eksekusi Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer ke Lapas Sukamiskin, Divonis 4,5 Tahun Penjara

Rabu, 24 Juni 2026 • 16:57:31 WIB
KPK Eksekusi Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer ke Lapas Sukamiskin, Divonis 4,5 Tahun Penjara
KPK mengeksekusi mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer ke Lapas Sukamiskin setelah vonis 4,5 tahun penjara.

PAPUA — KPK menjalankan eksekusi terhadap Immanuel Ebenezer bersama sepuluh terpidana lainnya dalam perkara yang sama. Mereka resmi ditahan di Lapas Sukamiskin setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengonfirmasi eksekusi dilakukan serentak pada hari yang sama.

"Jadi, untuk hari ini, untuk pidana badan terhadap 11 terpidana perkara K3 sudah kita laksanakan eksekusi di Sukamiskin. Dari 11 terpidana itu terbagi ke dalam empat berkas perkara," ujar Mungki di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.

Hukuman Tambahan: Denda dan Uang Pengganti Rp3,4 Miliar

Selain pidana badan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan kepada Noel. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.435.000.000, subsider 1 tahun penjara.

Total kerugian negara yang harus dikembalikan oleh seluruh terpidana dalam kasus ini mencapai puluhan miliar rupiah. Irvian Bobby Mahendro, misalnya, dihukum membayar uang pengganti Rp36,04 miliar, sementara Hery Sutanto dikenakan kewajiban Rp7,59 miliar.

11 Terpidana dari Kementerian dan Sektor Swasta

Eksekusi ini tidak hanya menyasar pejabat tinggi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), tetapi juga aparatur sipil negara (ASN) eselon menengah dan pengusaha. Berikut rincian vonis para terpidana:

  • Immanuel Ebenezer (Mantan Wamenaker): 4,5 tahun penjara + denda Rp200 juta + uang pengganti Rp3,43 miliar.
  • Irvian Bobby Mahendro: 6 tahun penjara + denda Rp200 juta + uang pengganti Rp36,04 miliar.
  • Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 per Maret 2025): 4 tahun penjara + denda Rp200 juta + uang pengganti Rp35 juta.
  • Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021–Februari 2025): 6,5 tahun penjara + denda Rp200 juta + uang pengganti Rp7,59 miliar.
  • Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi: Masing-masing divonis 4,5 tahun penjara dengan denda dan uang pengganti bervariasi.
  • Temurila dan Miki Mahfud (pengusaha PT KEM): 1,5 tahun penjara + denda Rp200 juta.

Modus Suap Sertifikasi K3 yang Merugikan Negara

Perkara ini bermula dari praktik pungutan liar dan suap dalam proses sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker. Para pejabat publik, termasuk Noel, diduga menerima aliran dana dari perusahaan jasa sertifikasi untuk memuluskan izin dan mempercepat proses pengurusan dokumen.

KPK mencatat, praktik ini telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan melibatkan jaringan birokrasi hingga pihak swasta. Eksekusi terhadap 11 terpidana sekaligus menjadi sinyal penegakan hukum yang tidak pandang bulu, termasuk terhadap pejabat setingkat wakil menteri.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus melacak aset para terpidana untuk memastikan pembayaran uang pengganti. Jika tidak dibayar, hukuman subsider penjara akan langsung diberlakukan.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks