Pencarian

OJK Papua Temukan 1.030 Laporan Penipuan Investasi dan Transaksi Keuangan, Warga Diimbau Jangan Tergiur Imbal Hasil Tak Wajar

Jumat, 03 Juli 2026 • 19:37:01 WIB
OJK Papua Temukan 1.030 Laporan Penipuan Investasi dan Transaksi Keuangan, Warga Diimbau Jangan Tergiur Imbal Hasil Tak Wajar
OJK Papua mencatat 1.030 laporan penipuan investasi dan transaksi keuangan sejak November 2024 hingga Mei 2026.

JAYAPURA — Ribuan warga Papua telah menjadi korban penipuan transaksi keuangan dalam satu setengah tahun terakhir. Data dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang dihimpun OJK mencatat 1.030 laporan masuk sejak November 2024 hingga Mei 2026. Angka ini menunjukkan bahwa praktik ilegal di sektor keuangan masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Modus Penipuan yang Paling Sering Dilaporkan

Fatwa Aulia merinci beberapa modus yang paling dominan ditemukan di lapangan. Pertama, penipuan jual beli online yang memanfaatkan platform marketplace. Kedua, fake call atau panggilan palsu yang mengatasnamakan pihak tertentu seperti bank atau lembaga resmi. Ketiga, penipuan investasi bodong yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

"Masyarakat perlu waspada terhadap penawaran yang mengharuskan penyetoran dana di awal serta menjanjikan keuntungan tidak wajar, termasuk pola perekrutan member get member," kata Fatwa Aulia di Jayapura, Kamis.

Ciri-Ciri Tawaran Investasi Ilegal yang Harus Dihindari

Menurut Fatwa, ada beberapa tanda yang bisa dikenali. Tawaran investasi ilegal biasanya menjanjikan imbal hasil jauh di atas kewajaran pasar. Selain itu, pelaku sering meminta korban mentransfer sejumlah uang di muka tanpa kejelasan produk atau legalitas usaha.

OJK mengingatkan agar warga tidak memberikan data pribadi seperti kode OTP, nomor rekening, atau informasi perbankan kepada pihak yang tidak dikenal. Verifikasi legalitas perusahaan harus dilakukan sebelum bertransaksi.

Langkah Melapor Jika Menemukan Indikasi Penipuan

Fatwa menambahkan, masyarakat yang menemukan tawaran investasi mencurigakan dapat melapor melalui laman sipasti.ojk.go.id atau menghubungi kontak OJK di nomor 157 dan WhatsApp 081157157157.

Sementara bagi yang sudah menjadi korban penipuan, laporan bisa disampaikan melalui iasc.ojk.go.id. "Ini penting untuk membantu proses pemblokiran rekening pelaku dan meminimalkan potensi kerugian lebih lanjut," ujarnya.

Imbauan untuk Warga Papua: Jangan Tergiur Iming-Iming Cepat Kaya

OJK Provinsi Papua menekankan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan instan. Jika ada tawaran yang tidak masuk akal, sebaiknya diabaikan dan segera dilaporkan ke pihak berwenang. Kewaspadaan dan literasi keuangan menjadi kunci utama agar tidak terjebak dalam jeratan investasi ilegal.

Bagikan
Sumber: papua.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks