Pencarian

4 Fakta Penting dari John NR Gobai soal Otsus Jilid II: Eksekutor Utama Bukan Pusat, Tapi Pemda Papua

Senin, 13 Juli 2026 • 20:14:31 WIB
4 Fakta Penting dari John NR Gobai soal Otsus Jilid II: Eksekutor Utama Bukan Pusat, Tapi Pemda Papua
John NR Gobai menyampaikan sejumlah fakta terkait pelaksanaan Otonomi Khusus Jilid II di Papua dalam talk show di Timika, Rabu (17/7/2024).

TIMIKA — John NR Gobai, Wakil Ketua IV DPRP Papua Tengah, membeberkan sejumlah fakta krusial dalam talk show yang digelar di Timika, Rabu (17/7/2024). Menurutnya, keberhasilan Otsus Jilid II sangat bergantung pada keseriusan pemerintah daerah sebagai pelaksana utama, bukan sekadar pada kebijakan dari Jakarta.

Perdasus dan Perdasi Sudah Ada, Eksekusinya yang Mandek

Gobai membantah tudingan bahwa selama ini belum ada Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Istimewa (Perdasi) yang diterbitkan. "Itu omong kosong," tegasnya.

Ia merinci, sejak 2008, berbagai Perdasus telah dihasilkan, mulai dari Peradilan Adat, pertambangan rakyat, kehutanan, pengelolaan sumber daya alam, hingga hak ulayat. "Yang menjadi persoalan adalah pada tataran pelaksanaan," ujarnya. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dinilai masih memilih-milih Perdasus mana yang mau dijalankan, sehingga menciptakan standar ganda dalam pemerintahan.

Dana Otsus Rp 80:20, ke Mana Saja?

Soal dana Otsus yang kerap disebut tidak dirasakan masyarakat, Gobai meminta semua pihak bicara jujur. Ia mengungkapkan, sejak era Gubernur Barnabas Suebu, dana tersebut sudah dibagi dengan skema tertentu. Di era Gubernur Lukas Enembe, pembagian diatur dalam Perdasus Nomor 25 Tahun 2013 untuk lima urusan bersama, dengan rasio 80 persen untuk kabupaten/kota dan 20 persen untuk provinsi.

"Kalau ada yang bilang dana Otsus belum dirasakan, pertanyaannya kepada pemerintah daerah dan OPD: dana itu digunakan untuk apa?" tantang Gobai. Ia mencontohkan dana KPS (Kesejahteraan, Pendidikan, dan Kesehatan) yang sudah dirasakan dalam bentuk beasiswa dan bantuan lainnya.

Kewenangan Sudah Ada di Tangan, Tapi Tak Dipakai

Poin ketiga yang disorot adalah soal kewenangan. Gobai menjelaskan, Undang-Undang Otsus memberikan kewenangan lebih kepada kabupaten/kota di luar ketentuan umum. Namun, kewenangan itu justru tidak dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah sendiri.

"Selama ini kita minta kewenangan. Tapi ketika sudah diberikan, kita tidak menjalankan Perdasus yang sudah kita buat sendiri," sindirnya. Ia mendorong agar pemerintah daerah tidak lagi setengah hati dalam menjalankan mandat Otsus.

Otsus adalah Resolusi Konflik, Bukan Sekadar Anggaran

Gobai mengingatkan esensi utama Otsus sebagai undang-undang resolusi konflik. Lahir dari aspirasi Orang Asli Papua (OAP) pada 1998-2000, Otsus bertujuan membangun Tanah Papua secara berkeadilan. Tanpa eksekusi yang sungguh-sungguh di tingkat daerah, ia khawatir tujuan mulia tersebut hanya akan menjadi dokumen tanpa dampak.

Bagikan
Sumber: suarapapua.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks