JAYAPURA — Isu penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pusat membuat banyak daerah harus mengambil keputusan sulit. Namun Pemkab Jayapura memilih jalan lain. Bupati Yunus Wonda menegaskan bahwa 750 pegawai honorer di kabupaten itu tidak akan dirumahkan.
“Pemkab Jayapura memastikan sebanyak 750 tenaga honorer tidak akan dirumahkan sehingga kami akan mencari solusi untuk bagaimana mereka ini bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Wonda dalam keterangan resminya.
Mengapa Pemkab Jayapura Tak Ikuti Instruksi Pusat?
Pemerintah pusat memang telah beberapa kali meminta pemerintah daerah untuk menghentikan atau merumahkan tenaga honorer. Namun Wonda punya pertimbangan lain. Ia menilai para honorer di Jayapura sudah mengabdi hingga puluhan tahun.
“Pemerintah pusat memang telah beberapa kali meminta pemerintah daerah untuk menghentikan atau merumahkan tenaga honorer namun kami memilih untuk mencari solusi untuk mempertimbangkan masa pengabdian mereka yang telah bekerja hingga puluhan tahun,” ujarnya.
Proses Penataan Segera Dilakukan
Kepastian ini merupakan hasil pembahasan Pemkab Jayapura bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN). Wonda mengimbau agar seluruh honorer tetap bekerja dan melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab.
“Ke depan kami segera melakukan penataan sehingga seluruh tenaga honorer ini bisa diangkat sebagai ASN sesuai formasi yang kami peroleh dan mekanisme yang berlaku,” katanya lagi.
Setelah proses penataan selesai, pemerintah daerah memastikan tidak akan lagi menerima tenaga honorer baru. Wonda mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperhatikan hal tersebut.