JAYAPURA — Kementerian Dalam Negeri mewajibkan seluruh pemerintah daerah di Papua menerapkan lima prinsip baru dalam tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus). Prinsip yang mencakup perencanaan hingga pengawasan ini bertujuan agar manfaat dana benar-benar dirasakan oleh Orang Asli Papua, bukan sekadar angka serapan.
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengatakan, "Implementasi lima prinsip tersebut menjadi standar dalam pengelolaan Dana Otsus yang mencakup perencanaan, penganggaran, penyaluran, pelaksanaan hingga pengawasan sehingga penggunaannya tepat sasaran dan akuntabel." Pernyataan itu disampaikannya di Jayapura, Sabtu (25/7).
Lima Prinsip 5T: Dari Perencanaan hingga Pengawasan
Ribka menyebut prinsip 5T—perencanaan, penganggaran, penyaluran, pelaksanaan, pengawasan—harus menjadi pedoman agar Dana Otsus tidak hanya terserap, tetapi berdampak nyata. Reformasi tata kelola yang sudah dilakukan pemerintah, menurut dia, mempercepat proses penyaluran melalui interoperabilitas sistem antara Kemendagri, Kemenkeu, dan Bappenas.
Indikator Keberhasilan: Bukan Lagi Serapan, Tapi Penurunan Kemiskinan dan IPM
Ribka menilai reformasi masih perlu diperkuat pada aspek hilir. Keberhasilan pengelolaan Dana Otsus tidak cukup diukur dari tingginya serapan anggaran. "Indikator tersebut meliputi penurunan angka kemiskinan, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Orang Asli Papua, serta meningkatnya kualitas pelayanan dasar," ujarnya.
Ia mendorong penguatan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah, penyempurnaan basis data Orang Asli Papua, serta penerapan tata kelola yang transparan dan berbasis data. Tujuannya, seluruh program Otsus tepat sasaran.
Sinergi Daerah dan RIPPP: Misi Papua Cerdas, Sehat, Produktif
Wamendagri meminta pemerintah daerah memastikan penggunaan Dana Otsus sejalan dengan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP). Hal ini untuk mendukung misi Papua Cerdas, Papua Sehat, dan Papua Produktif.
Ribka menegaskan, keberhasilan Otsus memerlukan sinergi antara pemda, DPR Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), dan Forkopimda. "Semua pihak harus bersama mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua," katanya.