Pencarian

Pemprov Papua Dorong Pelaku UMK OAP Masuk Katalog Elektronik, Buka Akses Pengadaan Barang Pemerintah

Senin, 10 Agustus 2026 • 18:25:31 WIB
Pemprov Papua Dorong Pelaku UMK OAP Masuk Katalog Elektronik, Buka Akses Pengadaan Barang Pemerintah
Pelaku UMK Orang Asli Papua didorong mendaftar pada Katalog Elektronik untuk memperluas akses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

JAYAPURA — Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Papua, khususnya Orang Asli Papua (OAP), kini memiliki peluang lebih besar untuk menjadi mitra pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pemerintah Provinsi Papua secara aktif mengajak mereka mendaftar dan memanfaatkan Katalog Elektronik sebagai pintu masuk pasar yang lebih luas.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Papua, Sohna Musaad, menegaskan bahwa digitalisasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan jembatan bagi pelaku usaha lokal untuk terlibat langsung dalam belanja negara.

"Pada prinsipnya kami terus mengajak seluruh pelaku UMK dan koperasi lokal, khususnya Orang Asli Papua, untuk segera mengambil peluang dengan beralih ke digital melalui Katalog Elektronik," kata Sohna di Jayapura, Minggu.

Afirmasi Ekonomi dalam RPJMD 2025-2029

Dorongan ini sejalan dengan visi pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Pemerintah menargetkan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkelanjutan.

Kebijakan pengadaan pemerintah saat ini memang memberikan ruang khusus bagi pelaku usaha OAP serta UMK dan koperasi. Tujuannya jelas: menciptakan ekosistem bisnis yang lebih inklusif di Bumi Cenderawasih.

Pendampingan Teknis dari Akun hingga Transaksi

Untuk memastikan pelaku usaha tidak kesulitan, Pemprov Papua menyiapkan skema pendampingan yang menyeluruh. Mereka tidak hanya diminta mendaftar, tetapi juga dibantu hingga tahap transaksi.

  • Kemudahan akses pendaftaran pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
  • Bantuan memasukkan produk sesuai kategori usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Bimbingan teknis pembuatan akun penyedia dan penayangan produk.
  • Pendampingan tata cara transaksi melalui mekanisme negosiasi dan mini kompetisi.

OPD Wajib Gunakan E-Purchasing

Di sisi lain, komitmen ini juga diperkuat dengan kebijakan internal. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua diwajibkan memanfaatkan sistem e-purchasing dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.

Kewajiban ini memastikan bahwa produk-produk UMK lokal yang sudah tayang di Katalog Elektronik memiliki pasar yang pasti. Dengan begitu, perputaran ekonomi dari anggaran pemerintah bisa langsung dinikmati oleh masyarakat Papua.

Langkah ini diharapkan mampu mengubah pola pengadaan yang selama ini cenderung didominasi pelaku usaha dari luar daerah, sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi warga asli Papua.

Follow jayapuraonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: papua.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks