JAYAPURA — Kanwil Ditjen Imigrasi Papua mencatat sebanyak 838 orang tenaga kerja asing (TKA) saat ini bekerja di berbagai perusahaan yang beroperasi di empat dari enam provinsi di Tanah Papua. Empat provinsi yang menjadi wilayah tugas Kanwil Dirjen Imigrasi Papua yaitu Provinsi Papua, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Tengah dengan empat kantor imigrasi yakni Kantor Imigrasi (Kanim) Jayapura, Kanim Merauke, Kanim Biak dan Kanim Timika.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Samuel Toba menyebut konsentrasi TKA terbesar berada di Timika. "Dari 838 TKA yang bekerja diberbagai perusahaan itu terbanyak berada di Kanim Timika yang wilayahnya membawahi kawasan operasional PT.Freeport sebanyak 580 TKA," kata Samuel Toba di Jayapura, Selasa.
Sebaran TKA: Timika Dominan, Jayapura dan Merauke Menyusul
Berdasarkan data yang dihimpun hingga semester I tahun 2026, Kanim Jayapura mencatat sebanyak 94 warga negara asing (WNA) yang bekerja. Sementara itu, Kanim Merauke mendata 103 TKA dan Kanim Biak mencatat 61 TKA.
Dominasi jumlah TKA di Timika tidak terlepas dari aktivitas pertambangan PT Freeport Indonesia yang membutuhkan tenaga ahli asing dalam jumlah besar. Keberadaan mereka tersebar di berbagai lini operasional perusahaan tambang tersebut.
Pengawasan Orang Asing Libatkan Tim PORA
Untuk memastikan seluruh WNA yang berada di wilayahnya mematuhi aturan keimigrasian, Kanwil Ditjen Imigrasi Papua menggandeng berbagai instansi terkait. Kerja sama itu diwadahi dalam forum atau tim pengawasan orang asing (PORA).
"Melalui tim PORA, pemantau melakukan terkait keberadaan orang asing, termasuk apakah yang bersangkutan masuk secara legal atau ilegal," ujar Samuel Toba. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran dokumen dan penyalahgunaan izin tinggal.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Kanwil Ditjen Imigrasi Papua juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan. Warga yang mengetahui adanya orang asing di lingkungannya, terutama yang diduga masuk secara ilegal, diminta segera melapor ke kantor imigrasi terdekat.
Partisipasi publik dinilai penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Tanah Papua. Pelaporan dapat dilakukan melalui kanal resmi yang disediakan oleh Ditjen Imigrasi tanpa perlu ragu.