Pencarian

Imigrasi Pohuwato Deportasi Dua WNA Tiongkok Usai Kedapatan Tak Punya Paspor saat Cek Harga Emas

Kamis, 20 Agustus 2026 • 16:59:31 WIB
Imigrasi Pohuwato Deportasi Dua WNA Tiongkok Usai Kedapatan Tak Punya Paspor saat Cek Harga Emas
Dua WNA asal Tiongkok dideportasi Imigrasi Pohuwato setelah kedapatan tidak memiliki paspor saat pemeriksaan di Kecamatan Marisa.

PAPUA — Dua WNA asal Tiongkok yang diamankan petugas Imigrasi saat berada di sebuah lokasi pengecekan harga emas di Kecamatan Marisa akhirnya dijatuhi hukuman deportasi. Keputusan tersebut diambil setelah proses pemeriksaan berlapis yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo.

Peristiwa bermula pada Jumat (7/8/2026) ketika petugas melakukan pengawasan rutin dan menemukan kedua WNA tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor. Kegagalan menunjukkan identitas keimigrasian ini langsung memicu pendalaman lebih lanjut terhadap status mereka di Indonesia.

Paspor Tertinggal di Provinsi Lain, Izin Tinggal Tak Sesuai

Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa paspor kedua WNA tersebut berada di provinsi lain. Lebih jauh, alamat yang tertera pada izin tinggal yang mereka miliki juga tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Temuan ganda ini menjadi dasar kuat bagi petugas untuk menindaklanjuti kasus tersebut ke tahap pemeriksaan resmi.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keduanya dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran ini kemudian diganjar dengan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Komitmen Tegas Pengawasan Orang Asing di Pohuwato

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Budi Mangantjo, menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata komitmen instansinya dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya. Ia menyebut pengawasan ini adalah bagian penting dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban.

"Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian serta menggunakan izin tinggal yang sesuai. WNA yang masuk ke Indonesia harus memberikan manfaat bagi negara, bukan justru menimbulkan gangguan atau pelanggaran hukum," ujar Budi, Rabu (19/8/2026).

Budi menambahkan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara humanis, selektif, dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan bagi WNA lain yang beraktivitas di Gorontalo, khususnya di wilayah Pohuwato.

Peran Masyarakat dalam Pengawasan WNA

Pasca kejadian ini, Kantor Imigrasi Pohuwato bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo berkomitmen meningkatkan pengawasan melalui koordinasi dengan instansi terkait. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan aktivitas WNA yang mencurigakan atau diduga melanggar aturan keimigrasian.

Imigrasi mengingatkan seluruh orang asing di Indonesia untuk selalu membawa dokumen perjalanan yang sah, memastikan izin tinggal masih berlaku, serta menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan izin yang dimiliki. Pelanggaran administratif seperti ini berpotensi berujung pada deportasi tanpa proses pengadilan.

Follow jayapuraonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: dulohupa.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks