SERUI — Polres Kepulauan Yapen memusnahkan tujuh pucuk senjata api (senpi) rakitan dan 21 butir amunisi di halaman Mapolres, Sabtu (15/8/2026). Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong badan senjata menggunakan gerinda agar tidak dapat difungsikan kembali.
Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Diaritz Felle memimpin langsung proses pemusnahan tersebut. Kegiatan turut disaksikan Wakapolres, Kasat Intelkam Iptu Mardi, serta sejumlah tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat.
Dua Laras Panjang dan Lima Laras Pendek Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari dua senpi rakitan laras panjang dan lima senpi rakitan laras pendek. Selain itu, polisi juga memusnahkan 19 butir amunisi kaliber 5,56 mm serta dua butir amunisi kaliber 3,38 mm dan satu magazen.
Diaritz menjelaskan, seluruh senjata dan amunisi yang diserahkan langsung dimusnahkan pada hari yang sama. Hal ini untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar atau disalahgunakan.
"Senjata yang telah diserahkan langsung kami musnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda agar tidak dapat digunakan kembali. Proses ini disaksikan langsung oleh tokoh adat dan tokoh masyarakat sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Diaritz dalam keterangannya, Sabtu.
Hasil Komunikasi Aktif Satuan Intelkam
Kapolres menyebut penyerahan senjata secara sukarela ini merupakan buah dari komunikasi sosial yang intensif. Jajaran Polres Kepulauan Yapen bersama para pemangku kepentingan secara aktif membangun pendekatan humanis kepada masyarakat pemilik senjata ilegal.
"Penyerahan secara sukarela dari masyarakat juga merupakan hasil komunikasi aktif yang dilakukan Satuan Intelkam," terang Diaritz.
Dia menambahkan, langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polri menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di Kabupaten Kepulauan Yapen. Upaya tersebut juga mendukung terciptanya perdamaian dan keamanan di Tanah Papua.
Jaminan Keamanan bagi Warga yang Menyerahkan Senpi
Diaritz mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api ilegal untuk menyerahkannya secara sukarela kepada pihak kepolisian. Pihaknya menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas bagi siapa pun yang menyerahkan senjata.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat yang masih menyimpan senjata api ilegal agar dengan sukarela menyerahkannya kepada kepolisian. Bagi masyarakat yang menyerahkan secara sukarela, kami menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas pelapor atau penyerah," tegasnya.
Diaritz turut mengapresiasi peran tokoh adat dan tokoh masyarakat yang membantu membangun jembatan komunikasi antara kepolisian dan warga. Peran mereka dinilai krusial dalam proses penyerahan senjata secara sukarela tanpa gejolak di tengah masyarakat.
Ke depan, Polres Kepulauan Yapen akan terus meningkatkan patroli dan pembinaan kepada masyarakat. Langkah preventif ini diharapkan mampu mencegah peredaran senjata api rakitan serta amunisi ilegal di wilayah Kepulauan Yapen.