JAKARTA — Kementerian ATR/BPN memastikan layanan Pengukuran Terjadwal kini beroperasi di 446 Kantor Pertanahan di penjuru Indonesia. Layanan ini mengunci kepastian jadwal bagi masyarakat yang mengajukan permohonan pendaftaran tanah, sebuah langkah maju dalam reformasi birokrasi pertanahan.
Nusron Wahid menyebut, transformasi ini menjawab keluhan warga yang kerap menunggu tanpa kepastian. "Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia," ujarnya saat acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/08/2026).
Masa Tunggu Nol Hingga Satu Hari di Sebagian Besar Kantah
Secara nasional, rata-rata masa tunggu pengukuran tanah di Kantah saat ini sudah menyentuh angka nol hingga satu hari. Dengan prinsip first in, first out (FIFO), permohonan yang lebih dulu masuk otomatis mendapat prioritas layanan lebih cepat.
Menteri Nusron menegaskan, kesiapan petugas di lapangan sudah maksimal. "Jadi, kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan," tambahnya.
Empat Kantah Masih di Atas Target Waktu
Meski mayoritas sudah optimal, masih terdapat empat Kantah yang masa tunggunya berada di atas tujuh hari. Keempatnya adalah Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin.
Kementerian ATR/BPN berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kendala di empat daerah tersebut. Targetnya, seluruh Kantah di Indonesia mampu menerapkan standar waktu layanan yang sama secara optimal tanpa terkecuali.
Kepastian Waktu sebagai Inti Pelayanan Publik
Inovasi ini lahir dari keprihatinan atas pelayanan publik yang kerap tidak pasti. "Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat," pungkas Nusron Wahid.
Dengan adanya kepastian jadwal pengukuran, masyarakat kini tidak lagi dihantui ketidakjelasan proses. Langkah ini sekaligus menutup celah praktik percaloan yang selama ini kerap terjadi di lingkungan layanan pertanahan.