SENTANI — Gubernur Papua Matius Derek Fakhiri mengakui persoalan pembayaran hak ulayat jalan alternatif Kampung Harapan telah berlarut-larut dan meminta maaf atas ketidakselesaiannya oleh pemerintahan sebelumnya. Permintaan maaf itu disampaikan langsung di hadapan pemilik lahan dari Kampung Nendali, Asei Besar, dan Asei Kecil yang selama ini menuntut kejelasan pembayaran sisa proyek pendukung PON 2021.
"Saya minta maaf kalau waktu itu gubernur-gubernur, termasuk penjabat, tidak menyelesaikan apa yang saudara-saudara harapkan," kata Fakhiri di Sentani, Sabtu (22/8/2026).
Akumulasi Kekecewaan Warga yang Sudah Menunggu Delapan Tahun
Aksi pemalangan jalan yang dilakukan warga bukan tanpa sebab. Juru bicara masyarakat sekaligus Kepala Suku Nendali, Erick Wali, menyebut aksi itu merupakan akumulasi kekecewaan setelah berbagai surat tuntutan yang disampaikan ke pemerintah daerah tidak kunjung membuahkan hasil.
"Ini sebenarnya akumulasi dari beberapa kali surat yang kita berikan kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah. Ini sisa PON yang belum terbayar," ungkap Erick Wali.
Ia menegaskan, warga telah menunggu kepastian pembayaran selama hampir delapan tahun. Jalan alternatif yang membentang dari kawasan Telaga Ria hingga Dapur Papua itu dibangun untuk kelancaran penyelenggaraan PON, tetapi hak masyarakat atas lahan yang digunakan justru tak kunjung dibayarkan.
Dokumen Lahan Sudah Diserahkan ke Bupati dan DPRK Sejak 2023
Erick Wali memastikan proses administrasi sebenarnya sudah rampung. Pengukuran lahan telah dilakukan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak pertanahan Provinsi Papua, dan dokumennya telah diserahkan kepada bupati serta DPR Kabupaten pada 2023 silam.
"Dokumennya itu sudah disiapkan. Kemudian diantar bersama-sama dengan masyarakat kepada bupati waktu itu dan di hadapan DPR Kabupaten. Tahun 2023 sudah diserahkan dokumennya," katanya.
Artinya, masyarakat kini hanya menunggu realisasi pembayaran, bukan lagi proses pendataan atau pengukuran ulang yang berulang kali diminta.
Anggaran Terbatas Bukan Alasan, Fakhiri Minta Waktu Hingga Rabu
Menanggapi tuntutan itu, Fakhiri mengakui keterbatasan anggaran daerah menjadi tantangan, namun ia menegaskan hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan penyelesaian hak atas tanah masyarakat.
"Menurut saya, setelah permisi, harus dilanjutkan dengan bagaimana proses penyelesaiannya. Ini yang harus saya sampaikan kepada semua masyarakat," ujarnya.
Ia berkomitmen menyelesaikan persoalan lahan secara bertahap, tidak hanya di Kampung Harapan tetapi juga berbagai kasus tanah lain di Papua. Fakhiri pun meminta warga menunjuk perwakilan untuk bertemu kembali di Gedung Negara pada Rabu mendatang guna membahas dokumen dan proses pembayaran.
"Kalau mau kita selesaikan, orang tua-tua, kita sudah bicara selesaikan. Sampaikan kepada anak cucu, jangan lagi membuat hal yang sama," pungkas Fakhiri.
Sikap Warga Belum Final, Menunggu Musyawarah Adat
Meski pertemuan berlangsung hangat, warga belum langsung memastikan akan membuka palang jalan. Erick Wali mengatakan, keputusan tersebut akan dibahas lebih dulu bersama seluruh pemilik hak ulayat melalui musyawarah adat sebelum disampaikan kepada gubernur pada pertemuan lanjutan.
Momentum Festival Danau Sentani (FDS) sengaja dipakai warga untuk menyampaikan tuntutan, namun ia menegaskan aksi tersebut tidak ditujukan untuk mengganggu jalannya festival. Ruas jalan yang dipalang merupakan jalur alternatif dan tidak berkaitan dengan lokasi kegiatan FDS.