Pencarian

Pasutri WNA Tiongkok Dideportasi usai Live Streaming Berburu Kasuari di Jayapura, Sempat Promosi Sampo di Douyin

Minggu, 23 Agustus 2026 • 14:26:01 WIB
Pasutri WNA Tiongkok Dideportasi usai Live Streaming Berburu Kasuari di Jayapura, Sempat Promosi Sampo di Douyin
Pasangan suami istri WNA asal Tiongkok dideportasi setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh Kantor Imigrasi Jayapura.

JAYAPURA — YH dan NS dideportasi setelah pemeriksaan intensif yang dilakukan Kantor Imigrasi Jayapura. Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Ben Yuda Karubaba, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan ditemukan foto dan rekaman video kegiatan berburu satwa dilindungi yang dilakukan YH bersama warga Desa Skanto.

"Dalam pemeriksaan ditemukan adanya foto dan rekaman video kegiatan berburu satwa yang dilindungi seperti burung Kasuari, Kuskus dan hewan lainnya, yang dilakukan YH bersama warga Desa Skanto yang sudah lama dikenalnya dan sudah dianggap sebagai keluarganya," ungkap Ben dalam keterangan resminya, Minggu (23/8/2026).

Modus Berburu dan Konten Live Streaming di Douyin

YH diketahui bekerja sebagai teknisi perbaikan alat elektronik, khususnya ponsel dan komputer, di Tiongkok. Selama berada di Papua, ia tidak hanya berburu satwa liar, tetapi juga aktif membuat konten siaran langsung di akun media sosialnya untuk mempromosikan produk sampo dan minyak ikan.

Pasangan ini masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Bisnis melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 3 Juli 2026. Hasil pemeriksaan menunjukkan YH telah berkunjung ke Indonesia sekitar 10 kali sejak tahun 2023 dengan tujuan berlibur dan mengunjungi sejumlah tempat wisata di Papua, seperti Jayapura, Wamena, dan Merauke.

Istri Mengaku Tidak Tahu Jenis Izin Tinggal

Sementara itu, NS yang merupakan istri YH mengaku baru pertama kali berkunjung ke Indonesia. Ia menyatakan kedatangannya ke Jayapura semata-mata untuk mengikuti suaminya dan tidak mengetahui secara pasti jenis izin tinggal yang digunakan karena seluruh pengurusan dokumen keimigrasian dilakukan oleh suaminya.

Kedua WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.

"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan Imigrasi untuk Rakyat, melalui pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang semakin optimal demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat," ujar Ben.

Imigrasi Perkuat Pengawasan di Ribuan Pintu Masuk

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan dengan ribuan pintu masuk potensial. Dalam hal ini, Imigrasi memiliki peran yang sangat strategis dalam mengawasi pergerakan internasional.

"Kita memiliki perlintasan udara dan laut yang sangat besar, perbatasan darat, jutaan pergerakan internasional, TPPO, penyelundupan manusia, buronan internasional, kejahatan transnasional, penyalahgunaan izin tinggal, infiltrasi ideologi, budaya dan ancaman keamanan lainnya," paparnya.

"Oleh karena itu, Negara tidak cukup mempunyai administrasi keimigrasian. Indonesia juga membutuhkan national immigration and border security capability," pungkas Hendarsam.

Follow jayapuraonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks