PAPUA — Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut, Ardi Risman, mengatakan sanksi diberikan setelah pengawasan menemukan titik api yang berulang di wilayah konsesi perusahaan. Empat dari enam perusahaan tersebut beroperasi di Kalimantan Barat, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP. Dua lainnya, PT NES dan PT PSR, berada di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.
Luas Lahan Terbakar dan Tingkat Keparahan
PT WEL menjadi perusahaan dengan area terbakar paling luas, mencapai 760,51 hektare. Angka ini hampir dua kali lipat dibandingkan luas kebakaran di PT MPK yang mencapai 394,83 hektare. Sisanya tersebar di area kerja PT WSP seluas 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.
Kemenhut menilai kebakaran yang terjadi bukan insiden tunggal. "Kami menemukan kebakaran berulang di area kerja keenam perusahaan tersebut," ujar Ardi dalam keterangan resminya, Selasa (25/8).
Sanksi Pembekuan Izin untuk PT MPK
Konsekuensi terberat dijatuhkan kepada PT MPK. Selain paksaan pemerintah untuk memulihkan lahan, perusahaan ini dikenakan sanksi Pembekuan Perizinan Berusaha. Ardi menjelaskan keputusan ini diambil karena kebakaran di area PT MPK terjadi secara luas dan berulang kali.
"Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan. Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah," kata Ardi.
Kewajiban Pemulihan Ekosistem Gambut
Perusahaan yang terkena sanksi diwajibkan memulihkan area terdampak melalui penanaman kembali atau restorasi vegetasi. Perhatian khusus diberikan pada lahan gambut yang membutuhkan perbaikan fungsi hidrologis. Langkah yang diminta mencakup penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, hingga pemantauan tinggi muka air tanah.
Kemenhut menegaskan sanksi administratif ini bukan akhir dari proses hukum. Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan jika ditemukan unsur pidana dalam kebakaran tersebut, proses peradilan akan tetap berjalan.
"Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan; tetapi ketika ditemukan unsur pidana, maka proses pidana tetap berjalan. Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti," tutur Dwi.
Ancaman Pencabutan Izin Usaha
Kemenhut membuka opsi peningkatan sanksi apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban dalam batas waktu yang ditentukan. Bentuk sanksi paling berat yang mengancam adalah pencabutan izin usaha. Seluruh proses pemenuhan kewajiban perusahaan akan diawasi dan dievaluasi secara berkala oleh tim pengawas Kemenhut.