JAKARTA — Kepastian hukum atas tanah wakaf menjadi fondasi utama agar aset umat tidak hilang atau disengketakan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan seluruh tanah wakaf di Indonesia bersertipikat pada 2028, menyusul capaian 59 persen hingga Juli 2026.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, terus menggalakkan program percepatan sertipikasi tanah wakaf. Langkah ini menyasar tanah yang digunakan untuk masjid, musala, pesantren, madrasah, hingga tempat pemakaman umum.
Sertipikat Hadir Setelah 54 Tahun Masjid Berdiri
Salah satu penerima manfaat adalah Masjid Muhajirin di Makassar. Tanah wakaf masjid yang berdiri sejak 1972 itu baru resmi memiliki sertipikat pada 2026, setelah puluhan tahun berganti-ganti pengurus tanpa kejelasan legalitas.
“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat. Terima kasih, kami akhirnya telah menerima sertipikat tanah wakaf ini,” ujar Andi Mulyadi, pembina Masjid Muhajirin Makassar.
Legalitas Jadi Syarat Pengembangan Sekolah
Bagi pengelola lembaga pendidikan, sertipikat wakaf bukan sekadar dokumen administrasi. Di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Andi Gusnaidah, mengaku baru berani mengembangkan sekolahnya setelah lahan wakaf bersertipikat.
“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” kata Andi Gusnaidah.
Dengan adanya sertipikat, pengelola aset wakaf dapat mengakses bantuan pendanaan atau kerja sama pengembangan sarana dan prasarana. Risiko sengketa kepemilikan dan penguasaan lahan oleh pihak tidak berhak juga bisa ditekan.
Kolaborasi Daerah untuk Percepatan Sertipikasi
Untuk menuntaskan sisa 41 persen tanah wakaf yang belum bersertipikat, Kementerian ATR/BPN menggandeng tokoh agama, organisasi keagamaan, nadzir, serta pemerintah daerah. Dialog langsung di daerah menjadi strategi untuk mengidentifikasi kendala lapangan dan mempercepat proses administrasi.
Program ini diharapkan memperkuat keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf yang telah berjalan puluhan tahun di tengah masyarakat.