Pencarian

Senator Filep Wamafma Minta Audit Hukum PI 10 Persen Tangguh LNG, Beberkan 8 Poin yang Harus Dibuka

Sabtu, 03 Oktober 2026 • 13:01:01 WIB
Senator Filep Wamafma Minta Audit Hukum PI 10 Persen Tangguh LNG, Beberkan 8 Poin yang Harus Dibuka
Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma meminta audit hukum atas kewajiban PI 10 persen pada Kontrak Kerja Sama Tangguh LNG.

JAKARTA — Ketua Komite III DPD RI itu menilai Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 telah mengubah Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 dan mendefinisikan PI 10 persen secara tegas. Aturan baru itu menyebut PI sebagai besaran maksimal 10 persen participating interest pada Kontrak Kerja Sama yang wajib ditawarkan kontraktor kepada BUMD atau BUMN.

Bagi Filep, rumusan itu menempatkan PI sebagai kewajiban hukum, bukan ruang tawar-menawar. Ketika aturan sudah mengikat dan tidak dijalankan, ia menilai pemerintah tidak bisa berhenti pada pendekatan komunikasi.

Kewajiban Hukum yang Tidak Bisa Dinegosiasikan Tanpa Batas

Filep menyoroti pola penyelesaian PI 10 persen yang menurutnya kerap berhenti di meja perundingan. Padahal, kata dia, regulasi sudah mengatur mekanisme pengawasan dan penyelesaian ketika kewajiban itu tidak dilaksanakan.

"Apabila kewajiban hukum telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan ternyata tidak dilaksanakan, maka persoalannya bukan lagi sekadar persoalan kebijakan atau komunikasi. Tapi harus ada pemeriksaan kepatuhan. Lalu, jika terbukti terjadi pelanggaran, harus ada konsekuensi hukum sesuai kewenangan pemerintah dan ketentuan KKS," tegas Filep.

Ia merujuk Kepmen ESDM Nomor 223.K/MG.01/MEM.M/2022 yang menempatkan SKK Migas dan BPMA sebagai pihak pengawas penawaran maupun pelaksanaan PI 10 persen. Dalam kondisi tertentu, jika kewajiban penawaran tidak dijalankan, ada mekanisme rekomendasi perubahan ketentuan KKS kepada Menteri ESDM.

"Soal kewajiban hukum perusahaan tidak dapat dinegosiasikan tanpa batas. Hukum harus berlaku terhadap semua pelaku usaha, termasuk dalam kegiatan usaha hulu migas. Konsekuensi hukum harus tegas memeriksa berdasarkan pihak yang memiliki kewajiban dan bentuk ketidakpatuhannya," ujarnya.

Delapan Poin Soal Tangguh LNG yang Diminta Dibuka

Dalam konteks Tangguh LNG di Teluk Bintuni, Filep meminta pemerintah pusat, SKK Migas, dan pihak terkait menjelaskan delapan persoalan secara terbuka. Pertanyaan pertama menyangkut apakah kewajiban PI 10 persen berlaku terhadap KKS yang bersangkutan.

Poin berikutnya: kapan kewajiban PI timbul, apakah sudah dilakukan penawaran kepada BUMD, dan kepada siapa penawaran itu dilakukan. Filep juga menanyakan ada atau tidaknya persetujuan maupun keputusan Menteri ESDM.

Tiga poin terakhir menyangkut posisi PI dalam perubahan atau perpanjangan KKS, alasan hukum yang membuat PI belum terlaksana, serta tindakan pemerintah apabila terbukti ada ketidakpatuhan.

"Misalnya, PI 10 persen tidak bisa diberikan, maka perlu ada penjelasan mengenai dasar hukum, kronologi, dokumen KKS, keputusan Menteri, serta proses penawaran kepada daerah. Semua harus dibuka dan diaudit secara administratif maupun hukum," ujarnya.

Empat Jenis Ketidakpatuhan yang Harus Dibedakan

Filep mengingatkan agar pemerintah tidak mencampur aduk empat hal berbeda dalam kasus PI. Pertama, ketidakpatuhan kontraktor terhadap kewajiban penawaran PI. Kedua, ketidakpatuhan BUMD atau pemerintah daerah dalam memenuhi persyaratan PI.

Dua hal lain yang menurutnya harus dipisahkan adalah persoalan keekonomian KKS serta persoalan perubahan atau perpanjangan KKS. Pembedaan itu, kata dia, menentukan siapa pihak yang bertanggung jawab dan bentuk pelanggarannya.

"Soal ada atau tidaknya pelanggaran perlu dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan. Tetapi kalau setelah pemeriksaan ditemukan bahwa kewajiban hukum memang ada dan tidak dilaksanakan tanpa dasar hukum yang sah, maka pemerintah tidak cukup berhenti pada klarifikasi. Harus ada tindakan sesuai hukum," tegas Filep.

Perpanjangan dan Alih Kelola KKS Diminta Diperiksa Khusus

Senator asal Papua Barat itu juga meminta setiap perpanjangan, alih kelola, perubahan KKS, atau keputusan terkait pengelolaan Tangguh LNG diperiksa khusus dari perspektif PI 10 persen. Menurutnya, ketentuan PI harus tetap hadir dalam regulasi ke depan.

"Kita perlu pastikan hak partisipasi daerah tetap ada sebagai legitimasi yang terus diperkuat. Kalau memang ada dasar hukum yang menyebabkan PI tidak berlaku, pemerintah harus menjelaskannya secara terbuka dan tertulis," ujar Filep.

Ia menegaskan posisinya sebagai wakil daerah akan mendorong transparansi dan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam di Papua Barat. Kepastian investasi, lanjut dia, harus berjalan seiring kepastian hukum dan kepastian hak daerah.

"Papua Barat mendorong agar hukum yang berlaku dilaksanakan secara konsisten. Kalau PI 10 persen merupakan hak dan kewajiban yang ditentukan oleh hukum, maka Papua Barat berhak mendapatkan kepastian mengenai statusnya. Kalau ada pengecualian, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau ada pelanggaran, tegakkan konsekuensinya," pungkas Filep.

Follow jayapuraonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: orideknews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks