PAPUA — Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai metode pemungutan suara konvensional di luar negeri sudah tidak relevan. Ia menyoroti perbedaan waktu pemungutan suara antarnegara dan beragamnya metode pencoblosan yang justru membuka celah kecurangan.
"Urgensi e-voting ini juga, berdasarkan pengalaman kami mengikuti Pemilu tahun 2009 di Malaysia, memang di luar negeri kalau masih menggunakan pola yang sekarang, waktunya tidak sama, metode pencoblosannya juga berbeda-beda, dan sangat rawan untuk kemudian disalahgunakan," ujar Rifqinizamy dalam keterangan yang dikutip Selasa (16/6).
Menurutnya, sebagian besar diaspora Indonesia kini telah memiliki akses terhadap gawai. Hal ini membuat opsi pemungutan suara jarak jauh melalui perangkat digital menjadi lebih realistis ketimbang memaksakan mereka mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di berbagai kota.
Kendala Akses dan Pekerja Rumah Tangga di Luar Negeri
Rifqinizamy menambahkan, tidak semua WNI di luar negeri memiliki keleluasaan untuk meninggalkan tempat kerja pada hari pemungutan suara. Ia menyoroti kondisi pekerja rumah tangga Indonesia (PRT) dan staf perusahaan yang jam kerjanya ketat.
"Di luar negeri rata-rata mereka aware punya handphone. Mungkin perlu kita gagas e-voting. Karena tidak semua mereka juga punya keleluasaan untuk menuju TPS yang sudah kita tentukan, baik karena bekerja di rumah tangga maupun bekerja di perusahaan yang tidak memungkinkan mereka datang pada hari-H pemungutan suara," kata legislator Fraksi Partai Nasdem itu.
Wacana Pembentukan Daerah Pemilihan Luar Negeri
Dalam forum yang sama, Rifqinizamy juga mendorong pembentukan daerah pemilihan (dapil) khusus luar negeri pada