Pencarian

KPK Periksa Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur, Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Capai Rp622 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 • 12:34:32 WIB
KPK Periksa Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur, Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Capai Rp622 Miliar
Fuad Hasan Masyhur diperiksa KPK terkait kasus kuota haji dengan kerugian negara Rp622 miliar.

PAPUA — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kehadiran Fuad di Gedung Merah Putih, Jakarta. "Benar, pagi ini saksi FHM hadir memenuhi penjadwalan ulang pemeriksaan terkait penyidikan perkara kuota haji," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6). Ia menambahkan, Fuad saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

Dua Kali Mangkir Sebelum Akhirnya Kooperatif

Pemeriksaan terhadap Fuad merupakan penjadwalan ulang. Sebelumnya, ia tidak hadir pada panggilan 2 Juni dan 15 Juni. Pada panggilan pertama, Fuad beralasan masih berada di Arab Saudi untuk rangkaian ibadah haji. Ia kemudian meminta jadwal ulang yang disepakati pada 15 Juni.

Namun, di tanggal yang telah disepakati, Fuad kembali mangkir. Ia menyurati penyidik dengan alasan kondisi kesehatan. Menanggapi hal itu, KPK mengimbau Fuad agar kooperatif. "Tentu KPK mengimbau kepada saksi FHM atau saksi-saksi lainnya secara umum agar kooperatif dalam setiap panggilan penyidik," kata Budi di Jakarta, Senin (15/6). Imbauan itu disampaikan sebelum KPK mengumumkan panggilan ketiga yang bisa disertai upaya paksa.

Empat Tersangka dan Jaringan Biro Travel

Pemeriksaan terhadap Fuad bertujuan melengkapi berkas perkara empat tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Asrul baru ditahan pada 8 Juni lalu.

KPK menyatakan akan melimpahkan berkas perkara keempat tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersamaan. Dalam proses penyidikan, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel yang terlibat dalam pengelolaan kuota haji tambahan. Sejumlah biro travel disebut masih ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan.

Pasal yang Disangkakan dan Kerugian Negara Rp622 Miliar

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara. Berdasarkan perhitungan tim auditor BPK, dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks